Tentang STT MTS

Pendidikan adalah hak setiap warga Negara. Oleh sebab itu, semua orang memiliki hak yang sama untuk mewujudkan impian. Tentu dengan semangat aktif mengembangkan potensi diri dalam aspek kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan untuk diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara.

Secara hukum, bidang pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

Kerinduan Sekolah Tinggi Teologia Misi Tuaian Semesta Bandung sebagai penyelenggara pendidikan Tinggi dibidang Teologi Kristen turut bertanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan membina insan ciptaan Tuhan melalui pelaksanaan fungsi Tri Darma Perguruan Tinggi.

Eksistensi Sekolah Tinggi Teologi Misi Tuaian Semesta Bandung sebagai perguruan tinggi yang mandiri, dalam pelaksanaan fungsi, tugas dan tanggung jawab berpedoman pada Statuta Sekolah Tinggi Teologi Misi Tuaian Semesta Bandung berfungsi sebagai pedoman dasar untuk merencanakan, melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan Sekolah Tinggi Teologi Misi Tuaian Semesta Bandung, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Pemerintah yang berlaku.

Ketentuan Umum

Dalam Statuta Sekolah Tinggi Teologi Misi Tuaian Semesta Bandung yang dimaksud dengan:

  1. Sekolah Tinggi Teologi Misi Tuaian Semesta Bandung, disingkat STT MTS Bandung, berkedudukan di Jalan Kolonel Masturi 661, Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat, yang didirikan oleh Yayasan Asia Pasifik Internasional Indonesia, adalah perguruan tinggi yang melaksanakan Program Pendidikan Akademik dan atau Profesional.
  2. Yayasan Asia Pasifik Internasional Indonesia kemudian menyerahkan STT Misi Tuaian Semesta Bandung kepada Gereja Jemaat Kristus Indonesia (GJKI), selanjutnya secara teknis GJKI Pusat menyerahkan pengelolaannya kepada Yayasan Asia Pasifik Internasional Indonesia.
  3. Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  4. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
  5. Sekolah Tinggi Teologi Misi Tuaian Semesta Bandung adalah pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan fungsional sesuai dengan Visi dan/atau tujuan Sekolah Tinggi Teologi Misi Tuaian Semesta Bandung, dan berisi dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan dan pembuatan peraturan-peraturan, uraian tugas, pedoman kerja dan prosedur operasional yang berlaku di Sekolah Tinggi Teologi Misi Tuaian Semesta Bandung.
  6. Kurikulum adalah Kurikulum Sekolah Tinggi Teologi Misi Tuaian Semesta Bandung yang dasarnya berpedoman pada Kurikulum Nasional yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
  7. Sivitas Akademika adalah satuan yang terdiri atas tenaga Pendidik, tenaga Kependidikan dan Mahasiswa di lingkungan Sekolah Tinggi Teologi Misi Tuaian Semesta Bandung.
  8. Tenaga Pendidik adalah Dosen yang telah menerima Surat Keputusan untuk menjadi Dosen tetap atau tidak tetap.
  9. Tenaga Kependidikan adalah staf penunjang pendidikan yang telah menerima Surat Keputusan untuk menjadi pegawai tetap atau tidak tetap.
  10. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada Sekolah Tinggi Teologi Misi Tuaian Semesta Bandung.
  11. Alumni adalah tamatan Sekolah Tinggi Teologi Misi Tuaian Semesta Bandung.
  12. Pemimpin adalah Ketua dan Pembantu Ketua sebagai pengambil keputusan tertinggi pada Sekolah Tinggi Teologi Misi Tuaian Semesta Bandung.
  13. Senat adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi Sekolah Tinggi Teologi Misi Tuaian Semesta Bandung.
  14. Kebebasan Akademik adalah kebebasan yang dimiliki anggota sivitas akademika di lingkungan Sekolah Tinggi Teologi Misi Tuaian Semesta Bandung untuk secara bertanggung jawab dan mandiri melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan teologi dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni.
  15. Kebebasan Mimbar Akademik adalah bagian dari kebebasan akademika di lingkungan Sekolah Tinggi Teologi Misi Tuaian Semesta Bandung, yang memungkinkan dosen menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
  16. Otonomi keilmuan adalah kegiatan keilmuan berpedoman pada norma keilmuan yang harus ditaati oleh para ilmuwan dan calon ilmuwan.
  17. Dewan Penyantun adalah dewan yang diangkat pemimpin untuk membantu pemimpin di dalam memecahkan masalah-masalah akademik di Sekolah Tinggi Teologi Misi Tuaian Semesta Bandung dan berperan aktif menggerakkan sumber daya gereja dan masyarakat.
  18. Badan penjaminan mutu adalah badan yang diangkat oleh Pemimpin Sekolah Tinggi Teologi Misi Tuaian Semesta Bandung yang bertugas mengawasi dan membina mutu Sekolah Tinggi Teologi Misi Tuaian Semesta Bandung.
  19. Yayasan Asia Pasifik Internasional Indonesia adalah pemilik yang sah atas aset Sekolah Tinggi Teologi Misi Tuaian Semesta Bandung, dan sebagai penanggung jawab secara struktural terhadap Sekolah Tinggi Teologi Misi Tuaian Semesta Bandung.
  20. Gereja pendukung adalah gereja-gereja yang secara normatif bertanggung jawab atas perkembangan dan mutu Sekolah Tinggi Teologi Misi Tuaian Semesta Bandung.

Jati Diri

  1. Sekolah Tinggi Teologi Misi Tuaian Semesta Bandung didirikan dan diselenggarakan oleh Yayasan Asia Pasifik Internasional Indonesia bekerjasama dengan Gereja Jemaat Kristus Indonesia. Lembaga perguruan tinggi teologi ini didirikan berdasarkan Akta Yayasan Pasal 4 (tentang pendirian Perguruan Tinggi Umum/Khusus), Notaris Lien Tanudirdja, S.H., di Bandung dan bertanggal 12 September 1979. Seiring dengan pembaharuan Akta Yayasan, maka Lembaga Perguruan Tinggi Teologi ini didirikan berlandaskan Akta Yayasan pasal 3 (ayat 1, Bidang Sosial), Notaris Lieke L. Tukgali, S.H., M.H., M.Kn., di Jakarta dan bertanggal 8 September 2005 untuk menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat dan Gereja di bidang teologi dan misi secara holistik, sesuai dengan dinamika perkembangan zaman.
  2. Yayasan Asia Pasifik Internasional Indonesia (APII) adalah pemilik dan penyelenggara Sekolah Tinggi Teologi Misi Tuaian Semesta Bandung yang diatur menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Asia Pasifik Internasional Indonesia.
  3. Pengakuan iman Sekolah Tinggi Teologi Misi Tuaian Semesta Bandung adalah:
    1. Alkitab sajalah yang merupakan ketentuan satu-satunya untuk iman dan praktik.
    2. Percaya kepada Allah Bapa, Allah Anak, dan Allah Roh Kudus.
    3. Yesus adalah Tuhan, Raja, dan Juru Selamat, Pembela, Gembala yang baik; bahwa Dia adalah Jalan dan Kebenaran dan Hidup.
    4. Yesus Kristus adalah Kepala Gereja.
    5. Jemaat adalah tubuh Yesus Kristus dengan tugas utama mewujudkan kebenaran Firman Allah dan mewartakannya kepada manusia demi keselamatan jiwa mereka.
  4. Pengurus Yayasan adalah pengurus Yayasan Asia Pasifik Internasional Indonesia yang diatur menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan.
  5. Ketua Pelaksana Kegiatan Yayasan Asia Pasifik Internasional Indonesia adalah Pemimpin yang menyelenggarakan seluruh kegiatan Yayasan sesuai dengan arahan dan kebijakan Pengurus Yayasan Asia Pasifik Internasional Indonesia. 
  6. Dosen di Sekolah Tinggi Teologi Misi Tuaian Semesta Bandung dipersiapkan terutama dari antara tenaga gereja dan/atau mempunyai keahlian yang diperlukan bagi pendidikan teologi dan misi.
  7. Sekolah Tinggi Teologi Misi Tuaian Semesta Bandung dipimpin oleh Ketua, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Pelaksana Yayasan Asia Pasifik Internasional Indonesia.
  8. Pembinaan Sekolah Tinggi Teologi Misi Tuaian Semesta Bandung secara fungsional dilakukan oleh Yayasan dan secara akademik oleh Kementrian Agama RI dalam hal ini Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.
  9. Sekolah Tinggi Teologi Misi Tuaian Semesta Bandung berkedudukan di Bandung Provinsi Jawa Barat.
  10. Sekolah Tinggi Teologi Misi Tuaian Semesta Bandung didirikan pada tanggal 13 Mei 1998.
  11. Sekolah Tinggi Teologi Misi Tuaian Semesta Bandung menetapkan tanggal 13 Mei 1998 sebagai Hari Ulang Tahun (Dies Natalis).